Dugaan Tebang Pilih Kerja Sama Media oleh Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Jadi Sorotan
TipikorinvestigasiNews.com|`Kabupate-n Sukabumi – Dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama media oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran (T/A) 2026 mulai menjadi sorotan sejumlah awak media di wilayah Kabupaten Sukabumi.
- Exekusi rumah milik Herman memakan korban tembakan,korban selamat terpaksa di larikan ke rumah sakit
- Diduga Ada Kecurangan Seleksi kades Hoho diLaporkan Secara Resmi oleh 10 orang Warganya peserta penjaringan perangkat Desa
- Pererat Ukhuwah, Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman SH Pimpin Safari Ramadhan Khidmat di Masjid Ar-Rahman Sianjo-Anjo
Program kerja sama media yang berada dalam kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui berbagai platform media massa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah awak media di Kabupaten Sukabumi, muncul dugaan adanya ketidakterbukaan dalam mekanisme kerja sama media, sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa media, khususnya media lokal.
Beberapa pengelola media menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan secara terbuka mengenai kriteria, mekanisme seleksi, serta pembagian anggaran kerja sama media yang dilakukan oleh pihak Diskominfosan.
Salah seorang pengelola media lokal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme kerja sama tersebut.
“Kami hanya berharap ada keterbukaan dan keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kerja sama media hanya diberikan kepada media tertentu saja,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Anggaran Publikasi
Dalam pengelolaan kerja sama media oleh instansi pemerintah, terdapat beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, di antaranya:
1.Mengatur media tertentu saja (tebang pilih) dalam kerja sama publikasi pemerintah.
2.Mark up anggaran publikasi atau nilai kerja sama media.
3.Pembagian dana yang tidak transparan kepada media yang menjalin kerja sama.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara dalam program kerja sama media, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
Harapan Transparansi
Sejumlah kalangan media berharap pemerintah daerah melalui Diskominfosan Kabupaten Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan anggaran kerja sama media pada Tahun Anggaran 2026, termasuk mekanisme seleksi media serta besaran anggaran yang dialokasikan.
Transparansi dinilai penting agar kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran informasi publik di Kabupaten Sukabumi.
Kaperwil Jabar Nilam
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran





____________________________________________