DUKCAPIL SBD MEMBERIKAN PENCATATAN SIPIL( BS) 36 PASANGAN.

Tambolaka, tipikorinvestigasinews.id. Kadis Dukcapil SBD, Tarsius Tarru Bani, S.sos, mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Sumba Barat Daya untuk melaksanakan Proses Pencatatan sipil sudah cukup Signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Tarru Bani di Gedung Serba Guna Weetobula, Kelurahan Weetobula, Kec. Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT, pada hari jumat,10/10/25, sekira pukul 12: 21 wita.

Tarru Bani menyebutkan bahwa ketika beliau masih menjabat sebagai Kabid, kesadaran masyarakat Sumba Barat Daya untuk nikah secara pemerintah masih sangat rendah.

Bacaan Lainnya

Kala itu kesadaran masyarakat Sumba Barat Daya akan pentingnya pencatatan sipil masih berada pada urutan terakhir dari sekian balasan Kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur(NTT).

Dan setelah menjabat sebagai Kadis Dukcapil SBD, lantas dengan terus menerus mensosialisasikan pentingnya pencatatan sipil bagi warga masyarakat Sumba Barat Daya maka data mencatat di tahun 2025 ini kesadaran untuk BS atau mencatatkan diri mereka di pencatatan sipil cukup signifakan, tandas Tarru Bani.

Lanjut Tarru Bani, Putra asal Kecamatan Wewewa Tengah tepatnya dari desa Tanggaba, kampung Wanno wee- puu ello menandaskan.

Kesadaran akan pentingnya pencatatan Sipil oleh Masyarakat SBD telah mencapai lompatan 10 besar dari belasan Kabupaten yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

Lompatan 10 besar ini bukan akan stagnan namun Dukcapil SBD akan terus berusaha mensosialisasikan, pentingnya Pernikahan Secara Pemerintah agar semua masyarakat SBD kalau boleh mencatatkan diri mereka pada Pencatatan Sipil di Dukcapil. Sesuai amanat Negara yang tercatat dalam UU perkawinan.

Kata Kadis Dukcapil SBD, pemkab SBD, mengucapkan Profisiat atas legitimasinya ke 36 pasangan hari ini. Juga ucapan terima Kasih kepada Paroki Roh Kudus Wee tobula yang mana telah tiga kali bekerjasama dengan Pemkab SBD melaksanakan Pencatatan Sipil.

Menurut Tarsius Tarru Bani, Tiga tembok utama menjadi benteng bagi ketiga puluh enam (36) pasangan. Yaitu perkawinan secara adat, perkawinan secara Gereja dan Negara.

Beliau menyakini ketiga puluh enam pasangan sudah melalui proses tiga pilar utama sehingga hari ini melaksankan proses pilar ketiga yaitu pencatatan Sipil. Dan hari hari ini (36 )tiga puluh enam pasangan telah disahkan oleh negara maka urusan percerain adalah urusan Pengadilan.

Harapan saya, hari ini digedung ini hati kita begitu cerahnya, begitu indahnya pertemuan ini namun nanti saya tidak mau lihat dan tidak melakukan pertemuan dengan kalian untuk menyerahkan akta percerain Tutupnya.

Pastor Pembantu Paroki Roh Kudus Weetobula, Romo Tibo Pr. Menggaprisiasi ke tiga puluh enam Pasangan Yang menerima BS hari ini. Romo Tibo menghimbau kepada umat yang di sahkan oleh Pemerintah bahwa didalam gereja kalian telah berjanji untuk setia, sehidup – semati dihadapan Tuhan.

Dan hari ini, dihadapan Pejabat Negara, sudah melakukan Pencatatan Sipil. Maka semua itu ada aturan. Dan kalau sudah ada aturan dibutuhkan kerendahan hati untuk mendengarkan, mengikuti dan melaksanakan.

Jadi apa yang kita dapatkan hari ini semua ada aturannya bukan sekedar formalitas untuk melancarkan segala rencana kita selanjutnya tetapi sungguh – sungguh taat, pegang teguh segala aturan. Karena segala sesuatu yang kita lakukan punya konsekwensinya.

Jadi sekali lagi gunakan itu dengan baik,ujar Romo Tibo Pr. Romo Tibo,Pr juga menyampaikan terima kasih kepada Kadis Dukcapil, kabid dan kesie serta semua unsur yang terlibat sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik. Bahwa hari ini bukan sekedar mendukung tapi sebagai bentuk kerjasama kita.

Bahwa Gereja dan Negara berkolaborasi untuk memberikan jaminan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan bagi Penduduk. Harapan Gereja semoga kerjasama seperti ini di hari – hari mendantang tetap berlanjut, tutur Romo Tibo, Pr.

Pewarta: Joseph Kalumbang.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *