FSPMI–KSPSI Provinsi Jawa Barat : Meneguhkan Arti Negara Agraris dan Maritim dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

____________________________________________

Bandung Tipikorinvestigasinews.id –
Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Mochamad Ledi Nurlaedi, S.H., menegaskan kembali makna mendasar dari jati diri bangsa Indonesia sebagai Negara Agraris dan Maritim.

Menurut Mochamad Ledi Nurlaedi, Indonesia bukan hanya negara yang kaya akan sumber daya alam darat dan laut, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan kemaritiman yang mampu menopang kemandirian bangsa.

“Negara ini diberikan anugerah luar biasa  tanah yang subur, laut yang luas, dan garis pantai yang panjang. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kondisi Agraris dan Maritim di Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki kombinasi karakter agraris dan maritim. Selain memiliki lahan pertanian yang luas, wilayah ini juga memiliki garis pantai yang panjang dari Pelabuhanratu hingga Indramayu, dengan potensi ekonomi kelautan yang besar.

Namun, Mochamad Ledi menyoroti maraknya penguasaan sempadan pantai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik atas nama perorangan maupun korporasi. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap hak masyarakat dan potensi ekonomi kelautan yang seharusnya menjadi milik publik.

“Sempadan pantai adalah aset negara yang dilindungi. Pengelolaannya harus tunduk pada aturan, bukan dijadikan lahan kepentingan pribadi,” ujarnya.

– Menurutnya, dasar hukum yang jelas sudah diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Dalam pasal 55 UU No. 27 Tahun 2007 ditegaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan garis pantai atau pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin dari pemerintah.”

– Tanah Terlantar dan Ketahanan Pangan Nasional.

FSPMI–KSPSI Jawa Barat juga menyoroti banyaknya lahan-lahan perkebunan terlantar di berbagai daerah. Tanah-tanah tersebut seharusnya menjadi aset strategis untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Jangan sampai ada oknum yang menguasai lahan dengan mengatasnamakan masyarakat, padahal lahan tersebut dibiarkan kosong dan tidak produktif. Itu bertentangan dengan semangat UUPA dan cita-cita ketahanan pangan,” tegas Mochamad Ledi.

– Dasar hukum terkait penertiban tanah terlantar antara lain :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 27 yang menyebut bahwa hak milik hapus apabila tanahnya ditelantarkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditetapkan sebagai tanah negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Badan Bank Tanah memiliki wewenang untuk mengelola dan menyalurkan tanah kepada rakyat sebagai bagian dari program redistribusi lahan produktif untuk ketahanan pangan.

– Peran Pemerintah Daerah dan Pembinaan Masyarakat.

Mochamad Ledi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan wilayah pesisir.
Desa, kecamatan, dan kabupaten memiliki peran penting dalam mendorong program ketahanan pangan yang terintegrasi dengan potensi lokal.

> “Pemerintah daerah jangan hanya sebagai pengawas, tapi juga pembina. Dorongan, pelatihan, dan pemberdayaan bagi masyarakat desa adalah kunci untuk membangun ekonomi rakyat yang berdaulat,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.
FSPMI–KSPSI Siap Menjadi Mitra Pemerintah dan Rakyat.

FSPMI–KSPSI Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus pelindung kepentingan rakyat pekerja, terutama di sektor agraris dan kemaritiman.
Serikat pekerja memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Indonesia tidak hanya berdiri di atas tanah subur dan lautan luas, tetapi juga di atas cita-cita besar untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Melalui sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan masyarakat, visi besar Negara Agraris dan Maritim akan menjadi kenyataan.

FSPMI–KSPSI PROVINSI JAWA BARAT
Ketua: Mochamad Ledi Nurlaedi, S.H.
“Bersama rakyat, kita tegakkan kedaulatan ekonomi bangsa.”

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).

– Pasal 27: Hak milik hapus jika tanahnya ditelantarkan.
– Pasal 2: Negara memiliki hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa.

3. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014

– Pasal 55: Larangan melakukan kegiatan yang mengubah garis pantai tanpa izin.

– Pasal 61: Pemerintah berwenang melakukan penertiban wilayah pesisir.

4. PP No. 20 Tahun 2021.

– Pasal 3: Tanah terlantar dapat ditetapkan sebagai tanah negara.
– Pasal 8: Pengelolaan tanah terlantar digunakan untuk kepentingan umum.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Pasal 9 ayat (3): Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terpadu oleh daerah.

6. PP No. 13 Tahun 2017.

– Mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional termasuk batas sempadan pantai dan wilayah lindung pesisir.

SOPIAN DARMAYANTO

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *