Labuan Bajo,tipikorinvestigasinews.id-Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan bahwa mereka tidak mengenal nama Susana Mujur dalam sejarah kepemilikan tanah adat di Malok Ras, kawasan yang terletak di sebelah barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Menurutnya, tanah tersebut sah diserahkan secara adat oleh H. Umar Ishaka Dalu Nggorang, tokoh adat yang kala itu memimpin prosesi adat penyerahan tanah kepada Julio Dos Santos — seorang warga yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI.
Penegasan ini disampaikan H. Ramang Ishaka, salah satu tua adat Nggorang, yang menyaksikan langsung penyerahan tanah adat kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983.
“Tanah itu memang tanah adat Nggorang yang diserahkan kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983. Penyerahan dilakukan secara adat oleh kami para fungsionaris adat Nggorang. Saat itu saya tidak mengenal nama Susana Mujur,” tegas H. Ramang Ishaka, tua adat Nggorang, beberapa hari lalu di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan, proses penyerahan tanah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah tokoh adat Nggorang lainnya, serta dituangkan dalam dokumen adat resmi. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh para saksi adat, termasuk dirinya.
“Semua prosesnya dilakukan secara adat dan sah di hadapan para tua-tua adat. Ada suratnya, ada saksinya. Jadi tidak mungkin tanah itu bisa diklaim oleh pihak lain,” ujarnya.
Menurut H. Ramang, masyarakat adat Nggorang memiliki aturan dan tatanan hukum adat yang ketat dalam urusan tanah. Penyerahan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa keputusan dan restu para fungsionaris adat.
“Dalam adat kami, tidak sembarang orang bisa mengaku tanah adat Nggorang. Semua ada prosesnya, ada musyawarahnya, dan ada saksinya. Kalau tanah itu sudah diserahkan secara adat, berarti sudah sah secara adat,” tandasnya. Ia juga menegaskan, nama Susana Mujur sama sekali tidak pernah muncul dalam catatan adat maupun proses penyerahan tanah tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai klaim kepemilikan yang diajukan oleh Susana Mujur tidak berdasar secara adat Nggorang.
“Saya tidak tahu siapa orang itu. Dalam penyerahan tanah adat tahun 1983, tidak ada nama Susana Mujur. Tanah itu milik Julio Dos Santos karena diberikan secara adat,” kata Ramang dengan nada tegas.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar soal proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Kasusnya sudah masuk ranah pengadilan. Jadi kami serahkan ke hukum saja. Tapi secara adat, kami tahu betul asal tanah itu,” ujarnya menutup pembicaraan.
Tanah yang disengketakan itu kini menjadi objek perkara nomor 36/Pdt.G/2025/PN Lbj, antara penggugat Susana Mujur dan pihak tergugat Julio Dos Santos, seorang pensiunan TNI, bersama beberapa pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo masih dalam tahapan konfirmasi.***
Petrus: