Indragiri hulu,tipikorinvistigasinews.id-Galian C Diduga ilegal di Jalan Elak/poros Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, diduga kuat masih beroperasi secara bebas. Aktivitas galian C ilegal ini diduga milik inisial “Ar” dan aparat penegak hukum (APH) setempat menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang dampak lingkungan dan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. Mereka khawatir bahwa aktivitas galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan penurunan kualitas air, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir.
DPC LSM Bara Api Fitri Ayomi di temui Sabtu (8/10/2025) mengatakan,”Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Kecamatan Pasir Penyu tersebut. Fitri,meminta APH setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan di daerah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Fitri .
Inisial AR, Pemilik galian C Diduga Ilegal di hubunggi melalui WhatsApp, hanya mengirim foto melalui pdf dan tertulis “Perizinan berusaha Berbasis Risiko”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan hasil konfirmasi sementara dari pihak terkait. Dugaan pelanggaran hukum yang disebutkan masih perlu pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang. Redaksi Tipikor Investigasi News.id berkomitmen untuk menyajikan informasi berimbang dan akan memperbarui berita ini jika terdapat perkembangan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pewarta :Asnan
Editor :Tim Red








____________________________________________


