Aceh Tamiang-Tipikorinvestigasinews.id
Memperbaiki jalan usaha tani untuk memperlancar petani mengeluarkan hasil bumi pertanian, untuk meningkatkan perputaran roda ekonomi masyarakat, sangatlah di harapkan oleh masyarakat sekitar, namun jika hanya sekedar rehap, seperti tambal sulam dalam pengerjaan nya, Dengan pagu anggaran mencapai Rp ( 134,192,000 ) seratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah, bukan kah nilai yang pantastis, di sinyalir Datok penghulu menghambur-hamburkan Dana Desa, masyarakat mempertanyakan manfaat rehap dengan pagu sebesar itu, kegiatan berlokasi di Kampung( Desa*Red) Alur Tani ll, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu(14/06/2025)
Mirisnya, Diduga Datok penghulu gunakan TPK hanya untuk topeng saja, pasalnya semua kegiatan di ambil alih oleh Datok penghulu, TPK hanya disuruh lihat-lihat saja.
Awak media melihat langsung kelokasi pekerjaan, dan konfirmasi warga sekitar, Sabda(27) mengatakan.
“Iya bang, ini jalan sedang di rehap, terkait berapa anggaran nya saya tidak tau, ini jalan memang untuk warga ke ladang, dari sini lah warga mengangkut hasil pertaniannya,”ujarnya.
Awak media konfirmasi Datok penghulu melalui telepon selulernya.
“Saya lagi di luar, ada acara antar manten, itu pekerjaan nya belum selesai bang, temui saja kepala Dusun bang kalau ada yang ingin di pertanyakan,”ujarnya
Awak media konfirmasi Kepala Dusun di sebuah warung kopi.
“Saya hanya kerja dan lihat-lihat saja bang, selain kepala dusun, saya juga Tim pelaksana kegiatan (TPK) bang, namun saya bukan ketua, saya anggota, kalau ketua nya kaur kesra bang, dari perangkat Desa, kami hanya berdua saja TPK bang, saya dan kaur kesra, perwakilan dari masyarakat tidak ada bang, cuma kami berdua saja TPK nya, itu kegiatan belum selesai bang, itu kan rehap saja bang, di ujung sana ada lagi baru kegiatan pengerasan jalan bang,”ujarnya
Sambungnya lagi,
“Kami hanya disuruh lihat-lihat saja sama Datok, kami tidak ada pegang uang, bukan kami yang kelola, Datok semua yang kelola bang, mencari alat berat, mencari batu, dan semua keperluan itu Datok semua bang, Kami sebagai TPK hanya di suruh lihat-lihat orang kerja di lapangan,”terang Kadus.
Patut untuk di pertanyakan,
Kepala desa (Kades) menjalankan proyek ADD (Alokasi Dana Desa) sendiri, belanja dan kelola sendiri, tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Berikut dasar hukum yang relevan:
Undang-Undang Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa :Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif”.
*Peraturan Pemerintah*
1. *PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
*Permendagri*
1. *Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa harus melibatkan BPD dan masyarakat desa”.
*Dasar Hukum Lainnya*
1. *Prinsip transparansi dan akuntabilitas*: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, kepala desa tidak boleh menjalankan proyek ADD sendiri, belanja dan kelola sendiri, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan BPD dan masyarakat desa.
Di minta kepada aparat penegak hukum untuk terjun langsung melihat kegiatan tersebut dan memeriksa nya, agar Dana Desa tidak di salah gunakan.
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
