Gawat !!! Oknum Anggota DPRD Bulungan Diduga Menggunakan Ijazah Palsu


BULUNGAN- KALTARA,tipikorinvestigasinews.id ~Dugaan Pemalsuan ijazah Paket B dan C salah satu PKBM di Tanjung Selor dengan cara manipulasi data demi melancarkan pencalonan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melalui dapil III, dari partai Demokrat, atas nama Labaco, Kabupaten Bulungan, provinsi Kalimantan Utara, menjadi kejanggalan, dan menjadi sorotan tajam LSM.(30/04/2025).

Dari penelusuran Pena News.id, telah di temukan Ijazah Paket (A) dengan nomor NISN: 9771562800 atas nama Labaco, dengan keterangan tanggal keluar dari PKBM EDLESS (11/5/2022) sehingga tidak sempat mendapatkan ijazah paket (B) nya, di PKBM tersebut.

namun misalnya Sdr. Labaco melanjutkan masa belajarnya untuk bertahan demi mendapatkan ijazah paket (B) nya, dan kemudian seterusnya berlanjut mendapatkan ijazah paket C jika mengikuti aturan yang sebenarnya itu nanti tahun 2029 baru bisa selesai dan baru bisa mendapatkan ijazah paket C nya, menurut PKBM EDLESS.

artinya nama Labaco ini belum bisa mengikuti pemilihan legislatif di tahun 2024 lalu, jika Labaco mau aman seharusnya pemilihan legislatif berikutnya baru bisa dia ikut ungkapnya PKBM ENDLESS Bulungan, saat di temui awak media ditempatnya.

Terlihat juga Ijazah Paket (B) Labaco dengan nomor induk siswa/NISN :2084190184 yang di keluarkan oleh PKBM Ba’ats Darif, tahun pelajaran 2018 – 2019 yang di tanda tangani PKBM Dra. Yatini pada tanggal 10 Juni 2019 pada paket (B) dengan menyatakan lulus.

Namun mirisnya terlihat ijazah Paket B Atas nama Labaco ini, dengan nomor NISN: 2084190184 pada tanggal 10 Juni 2019, telah di temukan perbedaan nama dengan atas nama Muhammad Najiburrahman hal ini setelah di cek dari data dapodik Kemendikbud RI ini berarti ijazah paket B dan ijazah paket C milik Labaco di curigai ada manipulasi data dari oknum PKBM yang menerbitkan ijazah milik Labaco demi kepentingan untuk meloloskan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan ungkap LSM.

Dalam hal ini LSM menyoroti juga kejanggalan ijazah paket B milik nama Labaco yang mana telah di temukan selain berbeda nama pada ijazah tersebut LSM juga menyoroti tanggal dan tahun penerbitan pada ijazah tersebut karena terbilang lebih tua tahunnya dari pada ijazah paket A yang di terbitkan PKBM EDLESS Tanjung Palas Tengah pada tanggal (11/5/2022)

Kemudian ijazah paket (B) Sederajat tingkat SMP yang di keluarkan oleh PKBM BAT’ATS DARIF ini terbit pada tanggal 10 Juni 2019 artinya lebih tua daripada ijazah paket A sederajat tingkat SD ijazah milik atas nama Labaco.

Nah..”Kok bisa !! Ijazah paket B milik Labaco ini, di terbitkan oleh PKBM BAT’ATS DARIF pada tanggal 10 buluan Juni pada tahun 2019 kan lebih tua tu umurnya dan dengan nama yang berbeda, kalau tadinya di keluarkan peserta didik tahun 2019 oleh PKBM ENDLESS terus PKBM BAT’ATS DARIF ini terbitkan ijasa paket B tahun 2022 baru masuk akal,”kata LSM.

“Bila itu bermasalah ijazah paket B tentu itu ijazah paket C nya pasti ikut bermasalah juga, dimana dasarnya ijazah paket B bermasal” ungkapnya LSM.

Sudah jelas, Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan pula bahwa diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan, Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan.

Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta rupiah) **(Tim/Rogen)**

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *