Indragiri hulu, Tipikorinvistigasinews.id- Kasus dugaan Gudang kayu ilegal milik Inisial T yang bebes beroperasi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegak hukum di daerah tersebut.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam kasus ini dugaan pelanggaran
Yang di lakukan para pengusaha Kayu Tampa izin, dapat berpotensi merusak lingkungan dan mengacam ke berlansungan sumber daya alam .

Salah seorang warga Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir, yang nama nya Engan di tulis Senin (9 /Juni/2025) menerangkan,” Yang seharusnya APH setempat bertanggung Jawab untuk menindak
kegiatan ilegal, Gudang Kayu milik Inisial T dalam kasus ini.
“Padahal tempat Gudang Kayu tersebut berada di tepi Jalan Lintas, semua orang tahu tapi mengapa APH setempat tidak menindak tegas di duga ada permainan Antara APH dan Bos pemilik Gudang Kayu.
“Dan jika dugaan pelanggaran ini benar,maka kegiatan ini dapat menyebabkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelas nya.
Lanjut nya,” untuk menyelesaikan kasus ini, perlu di lakukan investigasi lebih lanjut dan penegak hukum yang tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tutup warga
Saat Wartawan Tipikorinvistigasi mendatangi Gudang Kayu Milik inisial T Senin( 9/ Juni / 2025)
Salah seorang Anggota pekerja Gudang Kayu ,” Bos lagi keluar pulang nya mungkin malam ,” kata nya.
(Asnan)
Wartawan Indragiri hulu ( Riau)







____________________________________________
