SUMUT,Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id-15 April 2026.Dugaan ketidakdisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Seorang guru berstatus ASN di SD Negeri No. 078478 Hilianaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan tidak aktif menjalankan tugasnya sejak Februari 2026.
Informasi ini diperoleh dari hasil kunjungan Tim Investigasi Nasional yang mencatat adanya ketidakhadiran guru berinisial L.P.D., S.Pd dalam kegiatan belajar mengajar dalam kurun waktu tersebut.
Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Nur Delima Maru’ao, membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara resmi.
“Kami dari pihak sekolah telah melayangkan surat panggilan dan peringatan sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun kejelasan dari yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut pihak sekolah, ketidakhadiran guru dalam jangka waktu panjang tanpa keterangan yang jelas berpotensi mengganggu proses pembelajaran siswa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait alasan ketidakhadirannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan juga telah dilakukan oleh redaksi. Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Tinjauan Regulasi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban untuk:
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, ASN dilarang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan.
Catatan Redaksi
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk yang bersangkutan dan instansi terkait. Oleh karena itu, semua informasi yang disajikan bersifat dugaan awal dan akan terus dikembangkan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional. (Bazatulo Zebua).







____________________________________________