Hakim Pengadilan Negeri Jember Vonis Tradiska Prastyawan 2,6 Tahun Penjara

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Selasa (24/06/2025),Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhi vonis hukuman penjara 2,6 tahun terhadap terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang karena telah menggelapkan uang perusahaan.

Tradiska Prastyawan mengakui telah menggelapkan uang sebesar 2,3 miliar Rupiah milik Pindarto, warga Bojonegoro.

Uang yang seharusnya untuk pekerjaan proyek di salah satu perguruan tinggi tersebut digunakan Tradiska untuk kepentingan pribadinya.

“Kemarin majelis hakim memutuskan untuk memvonis Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara 2,6 tahun,” ungkap Amran S Herman SH MH, Humas PN Jember di halaman PN Jember, Rabu (25/06/2025).

Amran juga menyampaikan, bahwa Tradiska sudah mengembalikan empat ratus juta Rupiah milik Pindarto dan berjanji akan mengangsur kekurangan uang yang sudah ia gunakan.

“Majelis hakim perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni Rudi Hartono SH MH, Zamzam Ilmi SH dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika SH MH,” tuturnya.

Amran juga menambahkan, Tradiska Prastyawan, terdakwa perkara penggelapan menerima putusan hakim PN Jember yang sudah memvonisnya 2,6 tahun penjara, pungkasnya.

Pewarta: RED.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *