Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Hibah KAHMI Labuhanbatu Dana Diminta Dikembalikan

Rantauprapat,Tipikorinvestigasinews.id– Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI),Labuhanbatu Tahun Anggaran (T.A) 2023 senilai Rp100 juta.

Atas temuan tersebut, Inspektorat menginstruksikan pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas Daerah.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dan keterangan pelapor (Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I.,) kepada Tipikorinvestigasinews.id di Rantauprapat, Jum’at (2/1/2026) menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan internal pengurus MD KAHMI Labuhanbatu yang disampaikan ke Inspektorat pada 2 Mei 2025.

Pelapor, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., yang merupakan pengurus MD KAHMI periode 2022–2027, melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi kegiatan.

Dalam laporannya, Arif mempersoalkan penggunaan dana pada tiga bidang. Pertama, Bidang Kesekretariatan dengan anggaran sekitar Rp44,4 juta yang diduga tidak didukung bukti penggunaan yang memadai. Kedua, Bidang Sosial dan Kepemudaan senilai sekitar Rp47,3 juta yang dilaporkan tidak merealisasikan sejumlah program. Ketiga, Bidang Keorganisasian sebesar Rp8,3 juta terkait kegiatan Reuni Akbar yang pertanggungjawabannya dipertanyakan.

Laporan tersebut turut mencantumkan nama pengurus inti MD KAHMI Labuhanbatu, yakni Koordinator Presidium Muniruddin, S.Ag., Sekretaris Umum Muhammad Riduan Dalimunthe, SIP., dan Bendahara Umum Dasril Lumban Tobing, S.H.I.

Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/383/Itkab.Sekr/2025 tertanggal 2 Juni 2025 untuk melakukan pemeriksaan khusus. Pelapor kemudian dimintai keterangan pada 30 Juni 2025.

Hasil pemeriksaan Inspektorat yang disampaikan tertulis melalui surat Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025, Perihal Tanggapan atas Laporan Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Arif Hakiki Hasibuan (pelapor) pada 30 Desember 2025, menyimpulkan adanya sejumlah ketidaksesuaian, antara lain keterlambatan penyampaian LPJ, ketidaksesuaian bukti pengeluaran, perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Atas hal tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, S.H., menginstruksikan pengurus MD KAHMI Labuhanbatu untuk mengembalikan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat juga merekomendasikan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Labuhanbatu agar memperketat pengawasan dan verifikasi penyaluran hibah ke depan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima hibah agar mengelola dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dhedi Irwansyah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *