SULUT, tipikorinvestigasinews.id,-Peran koperasi dalam menata dan memperkuat sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan,MANADO-Jumat/6/2026.
Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulawesi Utara bidang pertambangan, Jim Yon, menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi strategis untuk mengorganisir aktivitas penambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jim Yon saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) kabupaten/kota se–Sulawesi Utara yang berlangsung di Manado.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dekopin Wilayah Sulawesi Utara, Vecki Lumentut, yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank SulutGo (BSG).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, Wakil Gubernur Viktor Maliangkay, serta sejumlah wali kota dan bupati dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Kehadiran para pemimpin daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan itu, Jim Yon menekankan bahwa sektor pertambangan rakyat merupakan salah satu potensi ekonomi yang besar di Sulawesi Utara. Namun, menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola dengan sistem yang lebih terorganisir agar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi bisa menjadi wadah yang kuat bagi para penambang rakyat. Dengan sistem yang terorganisir melalui koperasi, para penambang dapat bekerja secara legal, lebih tertib, serta mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Jim Yon.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya kepada Gubernur Yulius Selvanus Komaling, atas upaya memperjuangkan penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“Perjuangan menghadirkan 63 WPR merupakan langkah strategis agar masyarakat penambang memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jim Yon berharap para pengurus Dekopinda kabupaten/kota yang baru dilantik dapat aktif mendorong pembentukan serta penguatan koperasi di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor pertambangan rakyat.
Menurutnya, jika dikelola secara profesional dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan Dekopinda kabupaten/kota se–Sulawesi Utara ini pun diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara gerakan koperasi dan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi masyarakat yang lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambai.
(Andri)







____________________________________________
