Kapuas Hulu Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id-10 Maret 2026.
Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hilir terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Balai Adat Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K bersama sejumlah personel Polsek Silat Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intel Polsek Silat Hilir BRIPKA Ali Syafaruddin.
Bhabinkamtibmas BRIGADIR Wayan Pradita.
Bhabinkamtibmas BRIGADIR Yoga Pratama.
Temenggung Suku Seberuang Ensilat Petrus Santori.
Ketua BPD Desa Seberu Lorensius, serta sekitar 20 orang masyarakat Dusun Sungai Mali.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Silat Hilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sinergitas antara aparat kepolisian, tokoh adat, dan warga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hilir.
Kapolsek menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, banjir, tanah longsor, serta pendangkalan sungai. Aktivitas tersebut juga berpotensi menurunkan kualitas air sungai sehingga tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat.
“Penanganan aktivitas PETI bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian semata, tetapi juga memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja maupun pelaku usaha agar menghentikan kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Kapolsek.
Setelah kegiatan sosialisasi, Kapolsek Silat Hilir bersama anggota dan masyarakat melakukan pengecekan ke lokasi yang sebelumnya diduga pernah dijadikan area aktivitas PETI. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Sebagai langkah pencegahan, petugas bersama masyarakat kemudian memasang banner himbauan larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan lapangan tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serta kampanye Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Silat Hilir, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.(Adi*ztc)
Tim investigasi:Bambang.







____________________________________________
