Kotawaringin Barat,tipikorinvestigasinews.id– Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kotawaringin Barat, AKP Sugeng, S.E., M.M., mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara. Senin(30/03/2026).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Kasat Lantas menegaskan bahwa setiap pengendara wajib membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, AKP Sugeng S.E.,M.M., juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan arus mudik. Ia mengingatkan agar para pemudik selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
“Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati selama perjalanan, serta menghindari praktik percaloan dan segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta meningkatkan kewaspadaan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar, khususnya selama arus mudik berlangsung.
(Jurnalis AGM).







____________________________________________
