Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Melalui Facebook Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

 

EMPAT LAWANG – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.14/6/2026

Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (SSN,CS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *