Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pada Selasa 02 Desember 2025, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kobar melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-2982/0.2.14/Fd. 2/12/2025 tanggal 02 Desember 2025, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp101.454.546,- (seratus satu juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
Selain itu, melalui Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-2983/0.2.14/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya berupa, 1 unit Mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T warna hitam metalik tahun pembuatan 2017. 1 buah STNK kendaraan tersebut. 1 buah kunci mobil terkait kendaraan yang sama.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan untuk sementara akan disimpan dan dikelola oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk menelusuri, mengamankan, sekaligus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara secara optimal.
Melalui tindakan tegas tersebut, Bidang Pidsus Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap barang yang terkait dengan tindak pidana tetap berada dalam penguasaan negara sebagai wujud kepastian hukum, profesionalisme, dan integritas dalam proses penegakan hukum.
Jurnalis: AGM







____________________________________________
