Tubaba, tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya, Jalan Uluan Nughik No. 11, Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kejari Tubaba M. Iqbal, S.H., M.H., Bupati Tubaba yang diwakili Kadishub Zulkifli, Dandim 0412/LU yang diwakili Pelda Agus Hermanto, Kapolres Tubaba yang diwakili Kanit Narkoba Ipda Yelpa Disembri, S.H., M.H., Ketua PN Menggala yang diwakili Panitra Muda Pidana Ansori, S.H.L., serta jajaran kejaksaan dan awak media.
Dalam sambutannya, Kejari Tubaba M. Iqbal menegaskan peran kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sekaligus bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
31 perkara narkotika: 100 butir ekstasi dan 1.958 gram tembakau sintetis
16 perkara kamnegtibum & tpul: 162 barang bukti
19 perkara oharda: 43 unit telepon genggam dan 6 senjata tajam
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini resmi dibuka. Semoga langkah ini menjadi motivasi bersama menciptakan Tulang Bawang Barat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan barang ilegal,” tegas M. Iqbal.
Para tamu undangan yang hadir mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap pemusnahan barang bukti dapat rutin dilaksanakan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. (Adi⁴⁹)







____________________________________________
