Bandar Lampung, 28 April 2026 tipikorinvestigasinews.id— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor minyak dan gas bumi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah tim penyidik Kejati Lampung mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan intensif. Dalam perkara ini, Arinal diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI yang dikelola melalui badan usaha milik daerah.
Dana Participating Interest tersebut diketahui berasal dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) dengan nilai mencapai sekitar USD 17 juta atau setara ratusan miliar rupiah. Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain Arinal Djunaidi, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain yang berasal dari perusahaan daerah terkait sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terjadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. (*)







____________________________________________