Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Tengah Serahkan Sertifikat Aset Milik Pemkab Pekalongan

____________________________________________

Pekalongan – Jawa Tengah, tipikorinvestigasinews.id – Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil ) BPN Propinsi Jawa Tengah menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Bupati Pekalongan. Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana seluruh aset Pemkab harus disertifikatkan, termasuk tanah PU yang berupa jalan (30/9/2025), disaksikan oleh Wakil Bupati Pekalongan Sukirman , Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan Bambang Irianto serta para kepala OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut Bupati Pekalongan menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPN yang telah mendukung upaya penertiban dan sertifikasi aset milik daerah. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum terhadap aset Pemkab Pekalongan. “Terima kasih kepada seluruh jajaran BPN yang telah membantu pemerintah daerah. Dengan sertifikasi ini, aset-aset kita lebih jelas kepemilikannya, sehingga dalam perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik,” ucap Bupati.

Bupati Pekalongan juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara BPN dan Pemkab Pekalongan, khususnya terkait zonasi tata ruang yang dinilainya perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah. Menurutnya, penyesuaian tersebut sangat penting untuk mendorong iklim investasi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pekalongan, namun terkendala zonasi yang warnanya belum diperbarui sejak lama, saya berharap dengan dukungan BPN, penyesuaian tata ruang bisa dilakukan sehingga investor tidak lari ke daerah lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk menghindari risiko penguasaan oleh pihak lain. Ia juga mendorong agar Kabupaten Pekalongan segera mengintegrasikan data aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mempermudah pelayanan dan pengendalian.

“Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus balik nama maupun administrasi lainnya, karena otomatis terhubung dengan NJOP. Kami berharap Kabupaten Pekalongan bisa segera mengikuti langkah daerah lain di Jawa Tengah yang sudah lebih dulu menerapkan integrasi tersebut,” ungkapnya.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *