Kuningan,-tipikorinvestigasinews.id- sebagai kepala sekolah seharus nya melayani dan menjawab segala masalah yang ada disekolah yang dipimpin nya ,bukan malah menghindar dari masalah tersebut,seperti yang dilakukan oleh andi kusyono kepala sekolah SDN 2 Taraju Desa Taraju kacamata Sindang agung kab. Kuningan, tanpa alesan langsung memblokir no whatsapp awak media yang mencoba, mengklarifikasi terkait permasalahan yang ada disekolah yang dipimpin nya itu. Selasa (23/9/25).
peristiwa berawal saat awak media mencoba klarifikasi via whatsapp kepada andi kusyono selaku kepala sekolah SDN 2 Taraju terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar ( SD). APBN Anggaran Tahun 2025.

Apakah seorang pejabat melakukan pemblokiran whatsapp terhadap wartawan selaku control publik itu sebagai percontohan yang baik bagi seorang pejabat, Ada apa dengan kepala sekolah SDN 2 Taraju??
Tindakan memblokir nomer media dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup pejabat publik di era keterbukaan informasi saat ini, pejabat publik memeliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya. Di representasikan lewat pemberitaan media namun yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 2 Taraju kecamatan Sindang agung, justru malah memblokir nomor media yang sedang menjalan tugasnya.
Deni. A ( Dewa ).
Investigasi Nasional







____________________________________________
