Berau,tipikorinvestigasinews.id–
Kesultanan Sambaliung mengambil langkah strategis untuk mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra penting dalam pembangunan daerah. Melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan mekanisme rekomendasi resmi, lembaga adat ini mendorong penerapan standar baru bagi seluruh investor yang beroperasi di wilayah hukum adat, berlandaskan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Inisiatif ini bertujuan memastikan kegiatan industri di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi penduduk lokal, sekaligus menjaga kelestarian budaya di Bumi Batiwakkal.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui dua pilar utama:
1. Kewajiban Perusahaan: Memprioritaskan tenaga kerja lokal serta memberikan dukungan finansial dan operasional untuk pelestarian budaya.
2. Regulasi Pemerintah: Mendorong terbitnya Surat Edaran Bupati agar pelaku usaha wajib mematuhi tata kelola berbasis kearifan lokal sebagai syarat administratif.
Berkas permohonan dan draf mekanisme ini telah didistribusikan oleh tim legal Kesultanan kepada seluruh dinas terkait, mulai dari tingkat Kabupaten Berau hingga Provinsi Kalimantan Timur.
Perubahan Paradigma
Implementasi kebijakan ini menandai pergeseran pola pikir, di mana Pemerintah Daerah kini memposisikan Kesultanan sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan ekonomi. Hal ini memastikan masyarakat adat memiliki peran aktif dalam memantau pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Fatur, S.H., selaku perwakilan legal Kesultanan, menyoroti adanya kekosongan koordinasi yang terjadi selama ini.
Selama ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin atau koordinasi resmi dari pihak Kesultanan sebagai pemangku wilayah adat. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ke depan, setiap pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Artinya, seluruh pengusaha harus memiliki rekomendasi resmi dan terikat dalam MoU dengan Kesultanan Sambaliung. Ini adalah wujud penghormatan terhadap kedaulatan lokal dan kepastian hukum bagi investasi yang beretika,” tambah Fatur.
Sinergi ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk meminimalisir konflik agraria dan sosial, demi terciptanya keharmonisan antara manusia, industri, dan alam.
Saat ini, usulan tersebut tengah dalam tahap pertimbangan mendalam oleh Ibu Bupati Berau. Jika terealisasi, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, di mana investasi berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap sejarah dan budaya.{Syamsul}.







____________________________________________