Ketua LP KPK Provinsi lampung Menyayangkan,Diduga Polhut Resor Liwa TNBBS Balai Besar Mengabai kan, PBB dan Pasal 33 ayat( 3). UUD 1945.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Provinsi Lampungtipikorinvestigasinews.id
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung melalui ketuanya, Ahmad Yusup, mengungkapkan kepada awak media rasa miris dan sangat menyayangkan kondisi kemerdekaan, kemanusiaan, serta kebijakan yang dirasakan masyarakat Talang Kudus, Bandar Negri Suo (BNS).

Ahmad Yusup menilai adanya indikasi tebang pilih yang diduga dilakukan oleh Polhut Resor Liwa TNBBS Balai Besar, sehingga dinilai menjadi penghalang kemerdekaan masyarakat atas permohonan swadaya penerangan arus listrik PLN bagi warga Talang Kudus.

Sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) yang telah memiliki KTP mengajukan permohonan kebijakan dan kemerdekaan kepada Balai Besar TNBBS Tanggamus, Resor Liwa. Namun, sejak berdirinya Talang Kudus pada tahun 1973 hingga saat ini, masyarakat mengaku belum pernah merasakan penerangan listrik PLN.

Bacaan Lainnya

“Aneh dan sangat disayangkan, masyarakat sudah memiliki bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta fasilitas umum seperti sekolah dasar (SD), namun belum menikmati penerangan listrik,” pungkas Ahmad Yusup.

Lebih lanjut, Ahmad Yusup menduga pihak Polhut Resor Liwa TNBBS Balai Besar telah mengabaikan dan tidak mengindahkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal tersebut merupakan landasan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang menegaskan bahwa negara wajib aktif mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Makna dan poin penting Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, antara lain:

Penguasaan oleh Negara, yaitu negara melalui pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan bumi, air, serta kekayaan alam.
Tujuan kemakmuran rakyat, yakni hasil pengelolaan sumber daya alam harus dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan rakyat.

Cakupan, meliputi tanah, perairan, serta kekayaan alam di darat, laut, dan di dalamnya.

Pasal ini menjadi dasar hukum tertinggi untuk mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat dan menjamin peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia.

Penelitian dan pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui urgensi penguatan redistribusi hasil sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai TNBBS Tanggamus belum dapat dikonfirmasi atau ditemui.

Editor: Red
Sumber: LP KPK Provinsi Lampung

Catatan Redaksi
Berita ini memuat keterangan narasumber dan masih bersifat dugaan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita diterbitkan, Balai Besar TNBBS belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Redaksi membuka Ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *