Konferensi Pers TIM TEKAB 308 Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
F O T O : D O K U M E N T A S I
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id- Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara melaksanakan Konferensi Pers capaian kinerja bidang kriminal sepanjang tahun 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025 bertempat di Mapolsek Bukit kemuning.

Kapolres Lampung Utara AKBP DEDDY KURNIAWAN,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Si.melalui Kapolsek Bukit kemuning AKP.RIKI NOPARIANSYAH, S.H., M.H. saat Konferensi Pers, TIM TEKAB 308 Polsek Bukit Kemuning mendapat Informasi dari masyarakat tetang penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan mendatangi TKP di Dusun Kali Gintung Rt/Rw 001/005 Desa Tanjung Baru Kel.Bukit Kemuning Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara Senin 29 Desember 2025 sekira Pukul 10.30 Wib.Anggota TEKAB 308 Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan 1 (satu) orang inisial KD diduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat 0,42 Gram didalam wadah Rokok Marlboro beserta Alat hisap bekas pakai yang disembunyikan oleh pelaku dibawah karpet tempat duduk pelaku tersebut,kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Bukit Kemuning dan langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada kasus kedua TIM TEKAB 308 BUKIT KEMUNING mengamankan 20(Dua Puluh) Unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan Surat Kendaraan yang Sah diduga barang hasil curian atau Penggelapan antar Pulau dari Pulau Jawa Ke Pulau Sumatera di Wilayah Hukum Polsek Bukit Kemuning.

“Kemudian TIM TEKAB 308 Polsek Bukit Kemuning telah berkordinasi dengan Polda Lampung dan Luar Polda Lampung Untuk melakukan Pengembangan terhadap Pelaku. MO: Pelaku membeli barang yang diduga hasil dari Pencurian atau Penggelapan dari TKP Pulau Jawa dan dibawa ke Wilayah Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.Kemudian Pada saat melakukan Transaksi Polsek Bukit Kemuning mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku berinisial UG berikut 20(dua Puluh)unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Dokumen yang sah.”

“PELAKU dijerat dengan pasal 363 DAN 378 JO 481 KUHPidana
ancaman hukuman
7 Tahun.”ujar Kapolsek.

Pada kasus ketiga , TIM TEKAB 308 BUKIT KEMUNING telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 5 (lima) Logam Emas Mulya dan 4 (empat) Logam emas Murni yang diduga didapatkan oleh Pelaku dari Tambang Emas Ilegal dari wilayah lain kemudian di bentuk atau dileburkan di wilayah Bukit Kemuning. Kemudian TIM TEKAB 308 Polsek Bukit Kemuning telah berkordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan Pengembangan Terhadap Pelaku.

“MO: Pelaku Membeli barang yang diduga didapatkan dari tambang Emas ilegal wilayah lain kemudian dileburkan atau dijadikan Emas atau Logam Mulya di wilayah Hukum Polsek Bukit Kemuning, diamankan 2 (dua) orang tersangka Inisial KD dan RS berikut Barang Bukti berupa 5 (lima) Logam Emas Mulya dan 4 (empat) Logam emas Murni”

“Mengamankan peleburan emas tanpa izin di Wilayah hukum POLSEK BUKIT KEMUNING yang mana pelaku mengambil bahan emas dari tambang ILEGAL di wilayah lain,pelaku dijerat PASAL 158 UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG (UU MINERBA)dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda RP.100 MILIAR.”Jelas AKP.RIKI NOPARIANSYAH, S.H., M.H.

Pewarta: Andri Johansyah (Kaperwil)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *