Kontroversi Penyaluran Dana PIP di SDN 19 Air Salek Masih Berlanjut

____________________________________________

Banyuasin,tipikorinvestigasinews.id -Polemik terkait dugaan penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 19 Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini masih terus bergulir. Pantauan awak media pada Senin (3/11/2025) menunjukkan bahwa gejolak di lingkungan sekolah tersebut belum juga mereda.

Dugaan penggelapan dana PIP oleh kepala sekolah Sri Mujiati, S.Pd., M.Pd. disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Terbaru, muncul kabar adanya pengembalian sejumlah uang bantuan kepada beberapa wali murid oleh pihak sekolah. Fakta ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan dalam penyaluran dana bagi siswa penerima manfaat program pemerintah tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SDN 19 Air Salek, Sri Mujiati, membenarkan adanya proses pengembalian uang kepada sejumlah wali murid. Selain itu Ia juga membenarkan ada nya komunikasi dengan pihak media Kabarhukumsriwijaya.com dan rekan,ia juga mengakui bahwa pihak sekolah hanya melayani pengembalian bagi wali murid yang datang langsung ke sekolah.“Hanya wali murid yang ke sini,” ujar Sri Mujiati saat ditemui awak media, Senin (3/11).

Bacaan Lainnya

Menanggapi kabar bahwa salah satu wali murid hanya menerima pengembalian sebesar Rp500.000, Sri menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan menjadi bagian dari kebijakan internal sekolah.

Camat Air Salek Akan Fasilitasi Jika Ada Penyelewengan

Sementara itu, Camat Air Salek, Mulyadi, S.Sos., M.Si., menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas langkah koordinasi terkait upaya pengembalian hak-hak siswa apabila dugaan penggelapan dana PIP benar terbukti.

Mulyadi menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Korwil Disdikbud Kecamatan Air Salek, Sutarmin, S.Pd., M.Ap., serta pihak sekolah sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia juga tidak menutup kemungkinan pihak kecamatan akan memfasilitasi proses pengembalian dana kepada siswa penerima bantuan.

“Bilamana diperlukan, Pemerintah Kecamatan Air Salek akan memfasilitasi proses pengembalian hak-hak siswa ini apabila terbukti ada dana yang digelapkan,” ungkapnya.

Namun, Mulyadi menegaskan bahwa tindak lanjut resmi baru akan dilakukan pada pekan depan, mengingat padatnya agenda kerja sebagai camat dalam waktu dekat.

Aktivis: Perkara Akan Terus Berlanjut

Dalam kesempatan terpisah, aktivis dan pemerhati kebijakan publik Dedek Candra menegaskan bahwa langkah pengungkapan kasus ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan murni memperjuangkan hak para penerima bantuan.

“Tidak ada niat menyerang siapa pun. Kami hanya ingin memperjuangkan hak siswa sesuai ketentuan,” ujar Dedek.

Sementara itu, Daryoso, S.H., yang turut hadir dalam koordinasi dengan camat menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berlanjut meski tanpa fasilitasi dari pihak kecamatan.

“Terlepas difasilitasi camat atau tidak, perkara ini akan tetap berlanjut. Bagi saya, adanya pengembalian uang sudah menjadi bukti bahwa memang ada indikasi penggelapan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan dana PIP di SDN 19 Air Salek tersebut.

Pewarta : Rosidi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *