KORUPSI DANA PT POS RIMO: Terdakwa “D” Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Hampir Rp1 Miliar

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Banda Aceh | tipikorinvestigasinews.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa berinisial “D” dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dana operasional PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (07/04/2026), terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan Pidana dan Denda Fantastis

Bacaan Lainnya

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa “D” terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut:
Denda: Rp500.000.000 (Subsidair 140 hari kurungan).
Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp995.981.000. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Peran Signifikan Jadi Pemberat

Jaksa memaparkan dua poin utama yang memberatkan posisi terdakwa. Pertama, perbuatan “D” dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, terdakwa merupakan aktor tunggal yang memiliki peran paling signifikan dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

Di sisi lain, terdapat faktor meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya, statusnya yang belum pernah dihukum, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan anak.

Penyitaan Aset untuk Negara

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa uang sebesar Rp67.556.000 telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai barang bukti. Jaksa memohon agar majelis hakim menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara sebagai langkah nyata pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga layanan publik di wilayah Aceh Singkil agar senantiasa menjaga integritas dalam pengelolaan dana operasional. Kini, nasib terdakwa “D” berada di tangan Majelis Hakim yang akan memberikan vonis dalam persidangan selanjutnya.{*}

Laporan: Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *