Aceh Singkil, tipikorinvesyigasinews.id. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Singkil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas program pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Aceh Singkil.
Desakan ini dinilai penting demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat, minggu {12/10/2025}
Koordinator LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masyarakat di berbagai desa di Aceh Singkil mengeluhkan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan lambatnya realisasi sejumlah program desa.
> “Kami menemukan banyak laporan dari warga tentang minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, serta tidak jelasnya laporan penggunaan dana desa. Situasi seperti ini rawan penyimpangan,” ungkap Surya Padli.
Menurutnya, KPK melalui program Percontohan Desa Antikorupsi memiliki peran strategis dalam mendampingi aparatur desa agar penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Aceh Singkil sendiri termasuk daerah tertinggal yang sangat bergantung pada dana desa untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan layanan publik. Karena itu, LMND menilai bahwa pendampingan dari lembaga antirasuah seperti KPK dapat memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi korupsi sejak dini.
> “Kami mendesak KPK menjadikan Aceh Singkil sebagai salah satu prioritas wilayah pendampingan. Jangan hanya fokus di daerah kota atau kabupaten besar,” tegas Surya.
Selain itu, LMND juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil agar lebih aktif melakukan monitoring dan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berpihak pada rakyat, LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kerakyatan dan menjadi mitra kritis terhadap setiap kebijakan pembangunan di daerah.
“Kami tidak akan diam melihat potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak rakyat desa,” tutup nya…
{syahdun}