Kapuas Hulu,Tipikorinvestigasinews.id–
Rabu 14 Januari 2026-Desa Seberuang Kecil,Kecamatan Semitau,Provinsi Kalimanta Barat Pembangunan jalan, jembatan, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya sejatinya merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Secara umum kekuasaan didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi perilaku orang lain agar bertindak sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa. para ahli mendefinisikan kekuasaan sebagai kesempatan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan kehendak mereka dalam suatu tindakan komunal meskipun ada perlawanan dari pihak lain.
Seluruh proyek tersebut dibiayai dari pajak dan uang rakyat, bukan berasal dari dana pribadi pejabat. Karena itu, pembangunan tidak sepatutnya dipersepsikan sebagai “pemberian” atau kemurahan hati seorang pemimpin
“Memuji kepala daerah secara berlebihan karena membangun fasilitas publik ibarat memuji matahari karena terbit di pagi hari. Itu memang sudah menjadi fungsinya,” ungkap”Pengamat Publik:Dino Santana ke Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id.dalam catatan kritisnya yang beredar di ruang publik.pada Rabu 14 Januari 2026.
Analogi sederhana pun dikemukakan. Ketika masyarakat memesan makanan di restoran dan pelayan mengantarkan pesanan dengan benar, tidak ada alasan untuk merayakannya secara berlebihan. Ucapan terima kasih sudah cukup, sebab pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas yang telah dibayar. Sebaliknya, jika layanan tidak sesuai, kritik dan komplain justru menjadi hal yang wajar.
Dalam perspektif ilmu politik, hal ini selaras dengan Teori Kontrak Sosial (Social Contract) yang dipopulerkan pemikir Jean-Jacques Rousseau. Teori tersebut menegaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat dan sebagian haknya kepada pemimpin agar kekuasaan digunakan untuk mengelola sumber daya demi kesejahteraan bersama
Atas dasar itu, masyarakat diingatkan untuk tetap bersikap kritis. Dalam demokrasi, warga negara tidak ditempatkan sebagai pemandu sorak, melainkan sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
Pujian berlebihan terhadap hal-hal normatif dikhawatirkan melemahkan sensitivitas publik terhadap persoalan yang lebih substansial, seperti kebocoran anggaran, ketimpangan pembangunan, kebijakan yang tidak tepat sasaran, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kritik bukan bentuk kebencian, melainkan wujud kepedulian agar kualitas pembangunan terus meningkat dan tidak berhenti pada standar minimal,”
Narasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang sadar hak dan kewajibannya, berani mengapresiasi secara wajar, serta konsisten mengawal kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Mimi warga setempat
Pengamat Publik:Dino Santana








____________________________________________
