Menelisik Konflik Agraria “X” HGU PT Hafarm di Lembah Napu

Sulteng-kabupaten Poso.
tipikorInvestigasinews.Id – Lahan agraria bekas PT hafarm di lembah napu menuai protes sebagian masyarakat di lima desa, desa alitupu, desa winowanga, desa maholo desa kalemago kecamatan lore timur dan desa watutau masuk wilayah kecamatan lore piore ke gubernur sulteng, warga merasa terusik terhadap Badan Bank Tanah yang menertipkan warga, melakukan aktipitas penanaman bibit pertanian jangka panjang dengan alasan bahwa warga telah memiliki lahan Eks HGU itu, Rabu (12/11/2025)

Bagi masyarakat yang faham aturan sebenarnya, badan bank Tanah tidak perna melarang warga untuk menggarap lahan selama ini, malah diberikan izin seluasnya bagi tanaman pertanian jangka waktu pendek, dan tanaman pertanian tahunan yang baru mau tanam, sementara waktu di tertipkan, menunggu pengukuran lahan reforma agraria, Karna Hak pengelolaan lahan (HPL) masih kewenangan badan bank tanah, maka dari itu pihak badan Tanah Poso telah mempersiapkan lahan reforma agraria seluas 1550 Hektare kepada masyarakat penggarap yang memiliki KTP wilayah lembah napu, yang masuk pada lahan HPL badan bank tanah dan bagi warga yang tanamannya telah berhasil di lahan HPL, seperti pohon coklat dan kopi silakan di ambil warga hasilnya dan akan diatur kembali kata warga kepada media ini

Katanya lagi, sesuai Mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan Tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma agraria, sehingga keberadaan Badan bank Tanah yang dibentuk pemerintah pusat, tidak akan merugikan masyarakat penggarap

Dari hasil investigasi media ini, ada sekelompok masyarakat yang yang sudah mengusai lahan x HGU di dataran napu yang enggan di atur oleh pihak Badan bank Tanah, bisa diduga kategorikan menjadi tiga kelompok warga, kelompok pertama, masih mempertahankan lahan sebagai Tanah lelehur, padahal sebagian sudah di penjual belikan, kelompok kedua, warga yang menguasai puluhan hektar lahan bahkan ratusan hektar yang di hasilkan dari jual beli lahan, dari warga yang merasa tuan Tanah, dan lahan itu, sudah berhasil di tanami durian, coklat dan kopi tanpa ada kewajiban pajak yang sah, juga masih banyak lahan yang kosong puluhan hektar tanpa di garap dan di biarkan di tumbuhi rumput ilalang, kelompok ketiga oknum warga yang sering melakukan jual beli lahan X HGU, tanpa batas yang diklem, lahan itu masih milik Tanah leluhurnya sehingga para oknum ini berhasil meyakinkan warga pembeli, dan oknum pemerintah desa berani menerbitkan Surat keterangan Tanah, dan di sahkan oleh oknum pemerintah kecamatan, sehingga terlihat surat itu legal, dari luas lahan 6.640 hektare di diduga kurang lebih 4000 hektare lahan di perjual belikan kepada masyarakat pendatang, dari kebiasaan menjual itulah, sehingga kelompok ini merasa tidak bebas lagi setelah hadirnya Badan bank Tanah di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di lembah napu.

“Pertengkaran sering terjadi dipihak para pembeli, akibat lahan yang dijual terberkali-kali dan oknum kelompok itu, setelah menerima uang hasil jual lahan lepas tanggung jawab”

diharapkan gubernur sulteng harus lebih teliti menilai dan mengambil kebijakan dan solusi yang terbaik dalam permasalahan konflik agraria di lahan X HGU wilayah tampo lore. M. Arsyad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *