Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs

JAKARTA, tipikorinvestigasinews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Dirinya siap menerjunkan tim untuk mengecek ke warung-warung kelontong untuk mengecek rokok ilegal.

Purbaya meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.

Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tambah Purbaya.

Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengimbau agar aplikator-aplikator tersebut tidak membiarkan para mitra merchant-nya menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli, semua untuk mengimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.

Perlu diketahui, Kemenkeu mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025.

Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.

(Ali Rachmansyah)

Artikel ini telah tayang di Okezone.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *