Nurasiah Padang Buka Suara: Bantah Keras Tuduhan Penyelewengan Dana Desa, Soroti Pemberitaan Tendensius

Subulussalam | tipikorinvestigasinewsc.id ~ Mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Suka Makmur, Nurasiah Padang, angkat bicara dengan tegas menanggapi gelombang pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024/2025. Dalam klarifikasinya kepada awak media lokal dan nasional, Padang menyatakan bahwa tudingan tersebut sarat akan fitnah, tendensius, dan sangat merugikan nama baiknya sebagai mantan aparatur kampung.

Nurasiah Padang mempertanyakan kredibilitas sumber informasi yang mendasari pemberitaan tersebut, mengingat tuduhan hanya bersumber dari keterangan satu orang warga tanpa konfirmasi yang berimbang. “Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan saya tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi hanya berdasarkan keterangan satu orang warga, ini jelas tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang dan akurat,” ujarnya pada Jumat (26/7).

Tegaskan Proses Akuntabel dan Siap Pertanggungjawabkan

Bacaan Lainnya

Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta oleh media, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepadanya, dinas terkait, atau bahkan Inspektorat apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Nurasiah Padang membantah keras tuduhan “menyalahgunakan” anggaran, menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud, termasuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dusun Makmur Barat, telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. “Kalimat ‘menyalahgunakan’ sangat berat. Artinya, saya dituduh menggunakan anggaran bukan untuk peruntukannya, padahal kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua proses telah sesuai dengan mekanisme dan pengawasan yang berlaku,” tegasnya.

Pembangunan TPA Melebihi Standar dan Partisipasi Masyarakat

Dukungan terhadap klarifikasi Nurasiah Padang datang dari Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Alex Rapiudin. Alex menjelaskan bahwa pembangunan TPA Dusun Makmur Barat tidak hanya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), namun justru melebihi standar yang ditetapkan. “Seharusnya ukuran TPA yang dibangun adalah 6×6 meter, ini lebih besar dari ukuran standar yakni 6×6,5 meter,” ungkap Alex. Ia menambahkan, inisiatif masyarakat untuk menggunakan tiang beton, bukan tiang kayu seperti yang dianggarkan, menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan tahan lama. Hal ini menunjukkan kolaborasi erat antara masyarakat dan pihak terkait dalam menciptakan TPA berkualitas.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Suka Makmur, Rahmadani, menegaskan bahwa pembentukan dan pembangunan TPA tersebut telah melalui prosedur yang benar dan merupakan hasil musyawarah mufakat dengan masyarakat. “Pembentukan pembuatan TPA ini sudah sesuai dengan prosedur dan permintaan masyarakat. Ini saya rasa sudah tidak masalah lagi karena ini sudah semuanya hasil musyawarah dengan masyarakat,” jelas Rahmadani.

Seruan untuk Tidak Terprovokasi dan Pertimbangan Jalur Hukum

Nurasiah Padang berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang informasi yang beredar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi sebelum adanya kejelasan resmi dari pihak berwenang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum dan meminta hak jawab jika pemberitaan serupa terus disebarluaskan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Berita ini disusun berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Nurasiah Padang dan konfirmasi dari pihak terkait, dengan tujuan memberikan gambaran yang lebih utuh dan akurat mengenai isu yang beredar.{*}

[Khalikul Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *