Ops Kancil Toba 2025: Polsek Dolok Masihul Amankan Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Sergai

Serdang Bedagai , Sumut
tipikorinvestigasinews.id –
Jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian operasi Kancil Toba 2025. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas IPTU L.B. Manullang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait kasus curanmor yang terjadi pada Selasa, 9 September 2025 di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi.

Korban, Icuk Suharnoto (54), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cream BK 6975 XBK. Motor tersebut diparkirkan istrinya di depan sebuah grosir dengan kunci yang masih terpasang di dasbor. Saat istri korban masuk ke dalam toko, dua orang pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Mereka adalah ARS (25) dan SW alias Y alias A (18). Keduanya memang sudah masuk dalam target operasi Ops Kancil Toba 2025,” jelas IPTU Qory.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial SW, sementara rekannya ARS berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, 1 lembar STNK Honda Scoopy milik korban, jaket, celana tidur, dan sebuah tas. Dari hasil interogasi, tersangka SW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama ARS, yang juga berperan menjual motor hasil curian tersebut.

“Kini tersangka SW alias Y alias A telah diamankan di Polsek Dolok Masihul dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas IPTU L.B. Manullang.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak pada motor, untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.

Liputan: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *