Pembangunan Rabat Beton di Dusun Way Rilau Diduga Rawan Penyimpangan, Tak Pasang Papan Informasi

Pesawaran Lampung,tipikorinvestigasinews.id – Proyek pembangunan rabat beton di Dusun Way Rilau, Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga bernilai ratusan juta rupiah ini disinyalir kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rawan penyimpangan akibat minimnya transparansi.Rabu,(08/10/2025).

 

Pantauan tim media pada Rabu, 8 Oktober 2025, menemukan fakta mengejutkan di lokasi pembangunan. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan.

Bacaan Lainnya

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui nilai pagu anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.

Lebih disayangkan lagi, proyek ini juga diduga melanggar aspek teknis. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mereka bekerja tanpa mengetahui detail proyek secara jelas karena minimnya informasi dari pihak pelaksana. Padahal, setiap proyek pemerintah wajib menyajikan informasi lengkap melalui papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana kegiatan juga terkesan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Tidak adanya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

3. Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur pentingnya transparansi, spesifikasi teknis, serta pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum, Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk segera turun tangan meninjau proyek tersebut.

Apabila dugaan penyimpangan terbukti, maka pembangunan rabat beton di Dusun Way Rilau, Desa Hanau Berak, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

( Tim Red GWI)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *