Indragiri Hulu, Riau-tipikorinvestigasinews.id-Puluhan warga pemilik lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding mereka melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit. Warga menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik. Senin 9 Februari 2026
Masyarakat menolak keras penyebutan mereka sebagai kawanan pencuri, eks narapidana, maupun tuduhan pidana lainnya tanpa dasar hukum yang sah. Mereka menegaskan bahwa aktivitas pemanenan sawit dilakukan di atas lahan milik sendiri yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari pemerintah.
“Kami bukan pencuri. Kami memanen hasil dari lahan milik kami sendiri yang bersertifikat sah. Tuduhan tersebut sangat merugikan dan mencederai nama baik kami,” ujar salah satu pemilik lahan.

Warga menjelaskan bahwa lahan seluas 42 hektare tersebut telah dibuka dan dikelola sejak tahun 2003 dengan cara imas tumbang menggunakan peralatan sederhana. Mereka juga membantah klaim pihak tertentu yang menyebut lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 1995.
Perwakilan masyarakat, Maruli, menegaskan klaim tersebut tidak sesuai fakta dan patut diuji melalui jalur hukum.
“Itu tidak benar. Lahan ini kami buka sejak tahun 2003. Klaim sepihak tersebut harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Rion Molnik, pemilik lahan lainnya, yang menilai tuduhan pidana tanpa putusan pengadilan melanggar asas praduga tidak bersalah.
“Jika ada tudingan pidana, seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, pernyataan tersebut berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik,” ujarnya.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pemanenan dilakukan berdasarkan SHM dan surat kuasa yang sah, serta tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, mereka menunggu proses pemetaan dan plotting lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, masyarakat menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum wartawan dan media online yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan.
Langkah hukum yang dipertimbangkan antara lain mengacu pada:
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait kewajiban pers menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab hukum dan etika jurnalistik,” ujar Erwin Munthe, perwakilan pemilik lahan.
Masyarakat menegaskan akan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku serta berharap media menyajikan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan tidak menggiring opini publik.
Pewarta: Yohanis M. Tatuu







____________________________________________
