Aceh,http://Tipikorinvestigasinews.id–
2 Juli 2026.Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diminta membuktikan klaim transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana melalui forum terbuka yang melibatkan berbagai pihak.
Penulis opini, Syahputra Ariga, S.IP., menilai pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues yang menyebut penggunaan anggaran BTT telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran perlu dibuktikan dengan data serta dokumen yang dapat diakses publik, bukan hanya melalui pernyataan di media.
Menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan proses pemulihan pascabencana belum berjalan optimal. Enam bulan setelah bencana terjadi, sejumlah infrastruktur vital belum sepenuhnya pulih. Di Kecamatan Perlak, warga masih bergotong royong memperbaiki akses jalan secara swadaya, sementara longsor masih terjadi saat hujan dan Jembatan Aih Bobo Badak kembali hanyut akibat banjir susulan.
Ia meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan, rincian penggunaan anggaran, daftar penerima manfaat, progres pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban agar masyarakat dapat menilai sejauh mana penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga didorong menjelaskan peta jalan pemulihan bencana, indikator keberhasilan, target penyelesaian, serta alasan masih adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Syahputra juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut mekanisme pengelolaan anggaran dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Menurutnya, hal itu menunjukkan pentingnya pengawasan publik agar seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia turut mempertanyakan pemanfaatan berbagai sumber pendanaan penanganan bencana, termasuk hibah sebesar Rp25 miliar dari Kabupaten Labuhanbatu. Publik, katanya, berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak.
Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan DPRK, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, akademisi, aktivis, media, dan masyarakat terdampak.
Menurutnya, RDPU bukan bertujuan menghakimi pemerintah, melainkan menjadi forum konstitusional untuk menguji fakta, menjelaskan kebijakan, membuka data, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat secara terbuka.
“Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui konferensi pers atau rilis media, tetapi melalui keberanian membuka seluruh proses kepada rakyat. Transparansi yang sesungguhnya bukan tentang apa yang dikatakan pemerintah, melainkan apa yang dapat dibuktikan,” tegasnya.(Bukhari muslim MH).







____________________________________________
