Pontianak-tipikorinvestigasinews.id-minggu 5 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Tuntutan warga Dusun Cabang Ruan terhadap PT Fajar Saudara Lestari (FSL) di Kabupaten Kubu Raya ini menyoroti isu klasik dalam sektor perkebunan, kewajiban pembangunan kebun plasma.
aspek hukum dan situasi yang dihadapi warga:
1.Dasar Hukum Kewajiban Plasma (20%)Kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) minimal 20% dari total luas areal IUP-B atau IUP (Izin Usaha Perkebunan) diatur secara tegas dalam beberapa regulasi:UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 (dan perubahannya).PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (turunan UU Cipta Kerja).
2.Isu Utama: Penantian 15 TahunWarga merasa haknya terabaikan sejak perusahaan beroperasi pada 2009. Dalam konteks hukum perkebunan, kewajiban plasma seharusnya mulai dilaksanakan paling lambat 3 tahun setelah lahan ditanam atau sesuai dengan tahap pengembangan kebun inti.
Penundaan hingga 15 tahun merupakan indikasi kuat adanya wanprestasi (ingkar janji) atau pelanggaran administratif oleh pihak perusahaan.
3.Langkah Hukum Melalui Kuasa HukumDengan menunjuk Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. sebagai kuasa hukum, warga Cabang Ruan tampaknya menempuh jalur formal.
Langkah ini biasanya melibatkan:Somasi: Teguran keras kepada PT FSL untuk segera merealisasikan plasma.Mediasi: Melibatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Dinas Perkebunan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, warga bisa menggugat ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
4.Dampak Bagi PerusahaanJika terbukti melanggar kewajiban plasma, PT FSL bisa menghadapi sanksi administratif berupa:Denda.Pemberhentian sementara kegiatan usaha.Hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Konflik seperti ini sering kali dipicu oleh ketidakjelasan pendataan lahan atau keterlambatan pembentukan koperasi unit desa (KUD) sebagai wadah warga.
harapan warga Cabang Ruan terkait sengketa plasma dengan PT FSL, berdasarkan pernyataan kuasa warga, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.:Solusi Konkret Melalui “Tambalan” Plasma: Warga menuntut pemenuhan kekurangan lahan plasma (“tambalan”) sebagai penyelesaian langsung atas ketimpangan ekonomi yang dirasakan, mengingat operasional perusahaan tetap berjalan tanpa dampak ekonomi yang adil bagi warga terdampak lahan
Tindakan Tegas Pemkab Kubu Raya: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan instansi terkait tidak berlarut-larut dan segera bersikap tegas dalam mengawasi PT FSL.
Kepastian Hukum dan Kemakmuran: Harapan utama warga Batu Ampar adalah sengketa segera membuahkan hasil nyata bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigasi News Id:Rabudin Muhammad
Sumber: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Penerima Kuasa Warga Cabang Ruan.







____________________________________________
