Kepahiang,Tipikorinvetigasinews.id– Seorang wanita berinisial YN (40) dan seorang pria berinisial RJ (21) digrebek warga.Saat berada berdua-duaan di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Selasa 10 Februari 2026 siang. Penggerebekan tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat setempat dan langsung melibatkan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun Tipikorinvetigasinews.id, YN diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan saat ini berstatus janda. Sementara itu, RJ disebut-sebut merupakan seorang pria muda berstatus duda. Keduanya bukan pasangan suami istri dan bukan muhrim.
Penggerebekan dilakukan oleh warga setempat yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut. Dalam proses penggerebekan, warga turut didampingi oleh pihak kepolisian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saat pintu kontrakan dibuka, kedua terduga ditemukan berada di dalam ruangan dan masih mengenakan busana lengkap.
Meski tidak ditemukan adanya tindakan asusila secara langsung, warga menilai keberadaan keduanya di dalam satu kontrakan menimbulkan keresahan sosial. Demi menjaga situasi tetap kondusif, kedua terduga kemudian dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pantauan di Polres Kepahiang, hingga Selasa sore, YN dan RJ masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kepahiang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, STrK, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.
“Benar, telah terjadi penggerebekan oleh masyarakat terhadap dua orang yang berada di dalam sebuah kontrakan. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Aiptu Irwansyah.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganan perkara akan diserahkan kepada pemerintah desa setempat. Selanjutnya, pemerintah desa bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah atau sanksi adat yang akan diberikan, apabila perbuatan tersebut dinilai melanggar norma dan adat istiadat yang berlaku di desa.
“Jika tidak ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke pemerintah desa. Nantinya akan dimusyawarahkan bersama BMA untuk menentukan sanksi adat, tentu jika memenuhi unsur pelanggaran adat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan belum menetapkan status hukum terhadap kedua terduga. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(adedo108).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________
