Muara Enim,tipikorinvestigasinews.id – 24 Februari 2026 — Manajemen perusahaan media online liputankpk.com menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas dan atribut media ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTPL/30/I/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan nama media, atribut, serta identitas internal perusahaan oleh pihak tertentu di wilayah Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Manajemen menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas lembaga pers serta mencegah adanya pihak yang mengatasnamakan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan sebelum peristiwa yang kemudian beredar di media sosial itu menjadi perhatian publik, perusahaan sudah mengambil langkah hukum resmi. Ini bentuk komitmen kami menjunjung aturan pers dan mendukung proses penegakan hukum,” demikian pernyataan tertulis manajemen.
Perusahaan juga menyampaikan apresiasi atas respons aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Manajemen menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang terkait.

Di sisi lain, manajemen menyoroti beredarnya video di media sosial yang diunggah melalui sebuah akun Facebook RE yang mencantumkan identitas sebagai pimpinan redaksi salah satu media daring serta jurnalis di media penyiaran televisi nasional.(21/02)
Dalam video tersebut terlihat atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan.tanpa ada verifikasi,konfirmasi dan pembeluran.
Manajemen menegaskan bahwa KTA merupakan identitas internal perusahaan yang tidak untuk dipublikasikan tanpa izin resmi.
Menurut manajemen, terdapat perbedaan antara produk jurnalistik yang diterbitkan melalui media berbadan hukum dengan konten yang diunggah melalui akun pribadi.
“Media resmi memiliki mekanisme redaksional, proses verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas.
Akun pribadi tidak mewakili institusi,” tegas manajemen.
Redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi pemilik akun media sosial yang dimaksud guna memperoleh konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun dari pihak media tempat yang bersangkutan mencantumkan identitasnya di profil akun tersebut.Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.Nomor 40 Tahun 1999
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung profesionalisme, integritas, serta mendukung langkah aparat dalam menangani setiap dugaan penyalahgunaan identitas media. (Red)







____________________________________________