Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkotika di Kota Palu, Sita 7,2 Kg Sabu hingga 25 Butir Ekstasi.

Palu, tipikorinvestigasinews.id -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Kota Palu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, saat memimpin konferensi pers, Senin (22/9/2025) menjelaskan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Tidak hanya narkoba, lanjut Dirresnarkoba menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Nofli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *