Palembang ,tipikorinvestigasinews.id –
Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi di Kota Palembang. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku, salah satunya merupakan ayah kandung bayi yang hendak dijual.
Penangkapan para pelaku dilakukan saat mereka hendak melakukan transaksi jual beli bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.46 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui satu bayi akan dijual dengan harga Rp25 juta. Modus operandi para pelaku dilakukan melalui perantara yang mencari calon pembeli di media sosial TikTok.
Empat pelaku yang ditangkap yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24).
Berawal dari Informasi Masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bayi di RSUD Bari Palembang.
“Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, dan kami berhasil menangkap empat pelaku dengan peran berbeda,” ujar Kombes Johannes didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Rizka Aprianti saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Peran Masing-Masing Pelaku.
Menurut Johannes, pasangan suami istri Fernando dan Rini Apriyani berperan sebagai pihak yang mencarikan pembeli bayi. Keduanya bekerja sama dengan Riska Dwi Yanti, yang menjadi tokoh kunci dalam jaringan ini.
“Tersangka Riska aktif menggunakan TikTok untuk mencari orang tua yang ingin membeli bayi. Dia juga mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan Riska membuatkan BPJS untuk ibu bayi agar proses persalinan berjalan lancar,” ungkap Johannes.
Sementara itu, Yudi Surya Pratama, ayah kandung bayi, bersama istrinya Suliha turut bernegosiasi dengan Riska terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan anaknya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fernando memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada ibu bayi untuk menyerahkan bayinya yang baru lima hari dilahirkan,” tambah Johannes.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Untuk memastikan kondisi kesehatan bayi dan ibunya, keduanya telah dititipkan di RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan medis.
Polda Sumsel kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lain di wilayah Sumatera Selatan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumsel untuk memastikan perlindungan bagi bayi dan ibu kandungnya.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan,” tegas Kombes Johannes Bangun.
(Oman)








____________________________________________


