Labusel tipikorinvestigasinews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan nakotika jenis sabu RD alias Gendon ( 35 ) di Dusun Suhud Timur,Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Labuhanbatu Selatan,Senin ( 24-2-2025 ) .
Dari tangan tersangka RD alias Gendon warga Dusun Aek Mahuam II Desa Ulu Kecamatan Silangkitang,polisi menyita barang bukti ( BB ) sebanyak 21 paket sabu seberat 3,8 gram .
Kapolres Labusel AKBP Arifin. Fachreza melalui Kasi Humas ,AKP Sujono ,kamis ( 27-2-2025 ) menyampaikan ,”kami berterimakasih atas peran aktif masyarakat memberikan informasi karena resah atas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.
Menerima informasi berharga itu,langsung ditindaklanjuti petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka di tempat kejadian perkara ( TKP ),tersangkapun berhasil di tangkap disaat menunggu pembeli.
Begitu melihat tersangka sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan,kami langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan ,ujar Sujono
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, 21 plastik klip ( paket ) diduga berisi sabu seberat 3,8 gr bruto,2 klip plastik kosong,1 unit timbangan elektric ,1 pipet skop,serta 1 unit handphone HP.
Untuk proses pengembangan dan penyidikan,tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan ,dan tersangka terjerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tigor Marinus Silalahi






____________________________________________