POLRES KOTAWARINGIN BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT BERNILAI MILIARAN RUPIAH

Kalimantan Tengah (Kobar) tipikorinvestigasinews.id, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernilai fantastis. Aksi kejahatan yang merugikan korban hingga Rp1 miliar tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar setelah adanya laporan resmi dari korban, Sabtu (06/09/2025).

Kapolres kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.k Menerangkan Peristiwa terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban diketahui bernama Edi Prasetyo (EP), sementara pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial (S), (F) dan (IS)

Para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban usai melakukan penarikan uang dalam jumlah besar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Setelah target ditentukan, korban diikuti dengan dua unit sepeda motor.

Tersangka (S) berperan memantau nasabah dan memberikan informasi.

Lalu (IS) memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan busi lalu mengambil kantong kain berisi uang tunai. Sedangkan tersangka (F) membonceng (IS) dan menunggu saat eksekusi, kemudian melarikan diri bersama usai berhasil membawa uang.

Ketiga tersangka kemudian kabur menggunakan dua unit sepeda motor yang saat ini suda menjadi barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

,Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, Pecahan kaca mobil & pecahan busi, 1 unit HP Samsung A03s warna biru, 1 unit HP Nokia 105, 1 lembar kaos lengan panjang merk Spyderbilt, 1 celana jeans panjang merk Lois, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, Nopol DA 6164 ED dan Uang tunai hasil kejahatan, Pecahan Rp100.000,- total Rp627.700.000,-, Pecahan Rp50.000,- total Rp273.600.000,-. Kerugian yang di alami korban sebanyak 1 milyar rupiah namun setelah para pelaku tertangkap uang berkurang sekitar 900 juta rupiah. Ujar Kapolres

Menurut kasat Reskrim polres kobar AKP Muhammad Fachrurrazi S.tr.K.,S.I.K. Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Meraka seorang residivis dan pernah beraksi di Daerah Lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa di beberapa daerah lain, seperti Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Singkawang (Kalimantan Barat). Ujar kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi

Keberhasilan ini bukan hanya dilakukan oleh aparat kepolisian namun masyarakat juga terlibat dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya tersangka yang melarikan ke dalam hutan sehingga masyarakat melapor ke polres Lamandau.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kobar.

Masyarakat harus lebi hati hati dalam keadaan apapun , jika perlu lapor ke polres atau Polsek untuk memintak bantuan atau pengamanan sehingga hal hal yang tidak kita inginkan bisa kita hindari karena Polri ada untuk masyarakat. Ujar Kapolres kobar AKBP Theodorus.

Agm

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *