Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kantor PT. Global Jet Express (J&T Express), Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus ini diungkap dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat serta Kasi Humas Polres Kotawaringin Barat, pada Jum’at (10/10/2025) di Mapolres Kotawaringin Barat.

- Respon Cepat Laporan 110, Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel di Kotabumi Selatan
- Forkopimcam Bukit Kemuning Bergotong Royong Membersihkan Tumpukan Sampah Di Pinggir Jalan Lintas Pasar Impres
- Sinergi Kapolda Riau dan Bupati Rohil: Bangun Jembatan Hingga Komitmen Berantas Bandar Narkoba di Panipahan
Modus dan Kronologi Kejadian Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 03.28 WIB. Tersangka utama, (DSP) yang merupakan karyawan bagian kurir J&T Express, nekat melakukan aksi pencurian bersama rekannya(CAO).
Kapolres menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari permasalahan pribadi tersangka DSP yang telah menggunakan uang COD (Cash On Delivery) milik perusahaan tanpa menyetorkannya ke kantor. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, ia mengajak rekannya CAO teman sekolah semasa SMK untuk mencuri brankas berisi uang tunai di kantor J&T Express.
Dengan menggunakan mobil box Hilux operasional milik perusahaan, kedua pelaku menuju lokasi kejadian. DSP mematikan aliran listrik kantor, sementara CAO memanjat ke lantai dua melalui pintu yang rusak, lalu membuka pintu belakang dari dalam agar keduanya bisa masuk.
Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut brankas merek Krisbow warna hitam berisi uang dan membawanya ke perkebunan kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi tersebut, brankas dibuka menggunakan kunci roda, dan uang di dalamnya diambil. Sementara brankas yang telah dirusak ditinggalkan di tempat kejadian.
Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 439.860.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi S.tr.k., S.I.K Barang Bukti yang Diamankan. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah brankas merek Krisbow warna hitam (dalam keadaan rusak), Uang tunai sebesar Rp 395.031.000. 1 unit handphone POCO X3. 1 unit handphone iPhone. 1 buah kunci roda warna silver. 1 lembar baju lengan panjang warna hitam.
1 lembar baju lengan pendek warna hitam. 1 lembar celana panjang warna hitam. 1 unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
> “Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan/atau dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Kotawaringin Barat akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
> “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa. Terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujar Kapolres…
agm
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________