Minahasa Selatan,SULUT,tipikorinvestigasinews–Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di Desa Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Identitas Terduga Pelaku
Nama: Rian Sapetu
Tempat/Tanggal Lahir: Amurang, 4 Desember 2004
Umur: 20 tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan
Proses Penangkapan
Informasi keberadaan terduga pelaku diterima aparat pada Kamis malam. Tim Resmob segera bergerak menuju Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, lokasi tempat tinggal sementara pelaku. Saat didatangi, pelaku tidak berada di rumah. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah pemilik usaha tempatnya bekerja.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang diduga dilakukannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
Melakukan pemeriksaan awal (interogasi)
Melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterangan pelaku
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polres Minahasa Selatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.







____________________________________________
