Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

Waykanan tipikorinvestigasinews.id.-Polres Way Kanan Polda Lampung diduga diduga pelaku tindak pidana penggelapan di KM 17 Dusun Bali Rejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (24/2/2026).

Terduga pelaku inisial MI (36) berdomisili di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenuk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, di rumah korban yang beralamatkan di KM 17 Negeri Batin, Umpu Semenguk.

Saat itu, dilaporkan MI datang ke rumah korban Dian dan meminjam sepeda motor untuk membeli alat alat mobil yang sedang rusak, namun sampai saat ini sepeda motor korban belum juga dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merek Honda Megapro NO.POL: BG 3942 YO warna merah di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 20-02-2026 pukul 23.05 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit seepda motor merek Honda Megapro No.Pol: BG 3942 YO warna merah.

Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi dan dilakukan gelar perkara mengenai tersangka selanjutnya yang dianggap ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya di periksa sebagai Tersangka dan di tahan di Rutan Polres Way Kanan

Saat ini tiba-tiba pelaku berikut barang sepeda motor Honda Megapro NO.POL BG 3942 YO warna merah milik korban telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kasatreskrim.

 

Pewarta: ANDY AKA Kabiro Media Online Nasional Tipikor investigasi News.id Way Kanan

Sumber: Humas Polres Way Kanan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *