Polsek Firdaus Berhasil Damaiakan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

SERDANG BEDAGAI , SUMUT,tipikorinvestigasinews.id –
Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini melibatkan dua warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yakni AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42). Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di salah satu kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Situasi sempat memanas hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh jajaran Polsek Firdaus, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mencabut laporan serta menandatangani pernyataan perdamaian. Proses ini juga disaksikan oleh aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta unsur TNI AL Posal Bedagai, sehingga penyelesaian benar-benar dilakukan secara terbuka dan disetujui semua pihak.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menegaskan bahwa jalur restorative justice bukan hanya soal penghentian perkara, tetapi lebih pada membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu.

> “Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali. Polisi hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

 

Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada aparat hukum dan TNI AL yang telah menjembatani konflik mereka.

> “Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani serta menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap MR alias Iwan.

 

Selain sebagai solusi hukum, restorative justice juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik. Hal ini sejalan dengan program Polri yang mengutamakan terciptanya situasi kondusif, aman, dan damai di lingkungan masyarakat.

Kegiatan restorative justice tersebut turut dihadiri oleh Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo. Kehadiran unsur TNI AL dalam forum perdamaian ini juga menjadi simbol kuat sinergitas TNI–Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Serdang Bedagai.

Liputan: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *