Butuh Bukti Bukan Janji”Surat terbuka Kapolres kubu Raya,Korban menanti kepastian hukum

Kubu Raya,tipikorinvestigasinewa.id-8 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat.

Kepada:YTH,bapak AKBP KADEK ARY MAHARDIKA.S.I.K.,M.H. Kapolres Kubu Raya dengan ini ingin menyampaikan Terkait Kasus yang telah lama kami adukan dan dilaporkan di polres kubu Raya agar dapat ditindak lanjuti secara Transparan,

Berita ini diterbitkan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai alarm publik agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Harapan:

Proses hukum transparan, agar kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian tetap terjaga,

Kepolisian Negara Republik Indonesia RESOR KUBU RAYA Jalan Alianyang Sungai Ambawang,78393

Nomor:B/1395/VI/2024/Reskrim.
Perihal:Undangan Wawancara klarifikasi perkara.
Sungai Ambawang 21 Juni 2024.provinsi Kalimantan Barat.

1.Rujukan:

a.undang-undang RI No.8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum Acara Pidana
b.undang-undang RI No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.Pasal 378 KUHP tentang penipuan,

di laporan pengaduan Nomor TBL/478/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang dugaan tidak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 378 KHUP.
e.Surat perintah penyelidikan nomor:Sp Lidik/236/XII/2023/Reskrim.tanggal 1 Desember 2023;
f.Surat perintah penyidikan nomor:Sp 236a/II/2024/Reskrim.tanggal 7 Februari 2024.

2.Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Saudara bahwa penyidik Polres kubu Raya sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 378 KUHP terhadap pelapor yang beralamat di jln KH Abdulrahman Wahid Desa Kuala dua kec.Sungai Raya kab Kubu Raya Sesuai dengan pelaporan yang dilaporkan Oleh sdr Rabudin Muhammad pada tanggal 20 November 2023

TANDA BUKTI LAPORAN/ PENGADUAN
Nomor:TBL/178/2024/Kalbar/Res Kubu Raya,tanggal 25 April 2024
Atas Nama:Radiah

Kronologis:

Diketahui pada tanggal 16 November 2023 Sekira pukul 14.30 WB,, Di Warkop bundaran jalan Ahmad Yani 2 bundaran Transmart Telah terjadi Dugaan tindak Pidana Penggelapan yang di lakukan oleh Irfan selaku manager-

PT.INK DELTA BORNEO.Adapun Sepeda Motor Korban merek YAMAHA AEROX KB6732MM NOKA:MH3SG641MJ103758.NOSIN:G3P2F0123860 Sebagai Jaminan kata Si Irfan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melapor ke polres kubu Raya Untuk diproses lebih lanjut,

Lebih lanjut Sampai saat ini para korban menanti kepastian Hukum,korban menyebut bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh aparat penegak hukum.

Dasar Hukum:

Undang-Undang-
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia(perkap) Nomor 21 Tahun 2011 adalah Peraturan tentang Sistem Informasi Penyidikan yang mengatur pengelolaan informasi penyidikan dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.menyimpan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi terkait penyidikan, seperti SP2HP.

Rujukan(C):

Pasal 10 huruf c dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian memuat kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 10 huruf e mewajibkan anggota Polri untuk melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.

Sikap Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Ambawang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang molor bertahun-tahun. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi:Tipikor Investigasi News Id”berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang dan relevan demi kepentingan publik. Laporan lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.

Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Radiah”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *