PPMI SUMUT SANGAT MENYAYANGKAN SIKAP PIMPINAN HRD PT IKD TERHADAP PEKERJA

____________________________________________

Sumut, tipikorinvestigasinews.id (Medan) Merasa dizholimi pihak perusahaan, Miswaji Suhendra mengadukan nasibnya ke serikat pekerja DPW PPMI Sumatera Utara pada hari Jumat (24/10/2025) didampingi Eduarman Sidauruk Ketua DPC PPMI Kota Medan dan Dony Pratama Sekretaris Umum DPC PPMI Kota Medan dihadapan Herman Saragih dan Thamrin BA, Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut.

Miswaji Suhendra sebelum di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT. Industri Karet Deli (IKD), ia menjabat Kasub Regu Bagian PC. SQ M 1. Anehnya PHK yang dilakukan oleh PT IKD hanyalah sepihak saja.

Setelah memberikan Kuasanya kepada DPW PPMI Sumut, Miswaji Suhendra meminta kepada serikat pekerja tersebut untuk mendampingi dirinya hadir di PT IKD sesuai undangan Wakil HRD Bu Iren pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan KL Yos Sudarso Tanjung Mulia, Mabar, Medan Deli Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Didalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPW PPMI Sumut mengutus Eduarman Sidauruk dan Dony Pratama untuk mendampingi Miswaji Suhendra atas undangan HRD PT IKD.

Heran PT IKD Mengundang Tapi Tak Diizinkan Masuk

Pada hari Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib, Miswaji Suhendra dan Eduarman Sidauruk dipintu gerbang PT IKD ditahan (Dilarang) masuk oleh Satpam bernama Hadi.

Kemudian Satpam tersebut masuk ke kantor PT IKD, setelah itu datang lagi menemui Miswaji Suhendra dan Eduarman Sidauruk.

“Yang diizinkan masuk hanya Miswaji Suhendra saja dan saya tidak diperbolehkan masuk,” ujar Eduarman Sidauruk menjelaskan kepada media diluar pintu gerbang PT IKD, “Kebetulan Miswaji Suhendra sudah memberi Kuasanya kepada DPW PPMI Sumut, maka saya juga tak mengizinkan Miswaji Suhendra untuk datang ke ruangan HRD tersebut sesuai intruksi pimpinan PPMI Sumut.”

Dikatakannya lagi,kami mendampingi Miswaji Suhendra berdasarkan Kuasa yang sudah diberikan. Apalagi ada keanehan didalam undangan tersebut yang dilakukan pihak HRD kepada Miswaji Suhendra. Perlu diketahui, bahwa Miswaji diundang dengan kapasitas untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal Miswaji di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu adanya SP (Surat Peringatan) dari 1 s/d 3. Ini adalah bukti kejanggalan dan mengangkangi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja. Dan ini harus kita lawan, karena sudah mendzolimi hak-hak pekerja yang dilindungi oleh UU Apalagi ucapan Satpam Hadi mengatakan kepada kami sesuai perkataan Bahari selaku Pimpinan HRD ‘Udah main surat-surat aja kita,” tutur Edu menirukan ucapan Hadi Satpam PT IKD kepadanya.

Ditempat terpisah, dikantor DPW PPMI Sumut di Jalan H. Anif Sampali, Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih sangat menyayangkan sikap yang diperlihatkan Pimpinan HRD PT IKD terhadap undangan kepada Miswaji Suhendra.

“Jika itu yang diinginkan pihak PT IKD, kita dari DPW PPMI Sumut siap untuk berjuang membela hak-hak pekerja Miswaji Suhendra sesuai UU yang berlaku, kita tetap berjalan direlnya UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka kita siap meneruskannya sampai kepada pihak yang berwajib dan Miswaji Suhendra di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu diberikan SP”, tutup Herman. (HERMAN SARAGIH)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *