Proyek Misterius Talud Di Ruas Jalan Jati Barang – Pager Barang Di Sorot

Tegal, Jawa Tengah,tipikorinvestigasinews.idSebuah proyek pembangunan talud (dinding penahan tanah) sepanjang kurang lebih 1.500 meter di ruas jalan Jati Barang–Pagerbarang terus menuai tanda tanya. Pekerjaan infrastruktur yang seharusnya transparan ini berjalan “gelap” karena tidak dilengkapi papan proyek, sehingga masyarakat bertanya-tanya mengenai sumber dana dan siapa pelaksananya.

Aktivitas pembangunan talud memang terlihat jelas, dengan material dan alat yang telah memenuhi lokasi. Namun, ketiadaan papan nama membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa anggaran yang digunakan, dan kapan target penyelesaiannya. Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada pihak di lokasi yang dapat memberikan keterangan resmi, seolah-olah proyek tersebut tidak memiliki penanggung jawab. Termasuk apakah proyek ini satu paket dengan rabat beton atau terpisah, belum diketahui.

Beberapa pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui ketika ditanya oleh awak media.

Pengguna jalan menyampaikan beragam keluhan. Seperti disampaikan Sukardi, warga Kabupaten Tegal yang sering melintas di lokasi tersebut pada 22/11/2025. Ia mengatakan bahwa selama sekitar dua minggu terakhir, kondisi jalan menjadi agak macet.

“Saya sih senang kalau nanti jalannya diperbaiki, tapi heran juga, kok tidak ada papan proyeknya. Pekerjaan sebesar ini kan harusnya jelas siapa pelaksananya dan berapa nilai anggarannya,” ujar Sukardi.

Hal senada disampaikan S, salah satu warga yang setiap hari melihat truk keluar masuk. Awalnya ia mengira proyek ini proyek desa, namun ternyata tidak ada sosialisasi sama sekali.

“Entahlah, tidak tahu ini proyek dari mana,” kata S.

Komentar-komentar warga tersebut menguatkan dugaan bahwa ketiadaan papan proyek adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang harus memuat instansi penanggung jawab, pelaksana, nilai kontrak, dan waktu pengerjaan.

Terpisah, pemerhati kebijakan dan pembangunan Kabupaten Tegal, Iwan, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menyebut keluhan warga sangat wajar. Menurutnya, ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian, namun bisa menjadi entry point pelanggaran yang lebih sistemik. Ia membeberkan potensi masalah hukum yang mengintai, yaitu:

  • Pelanggaran administratif berat, karena proyek ini melanggar ketentuan teknis dan administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Potensi mark-up dan inefisiensi, karena situasi tertutup memudahkan terjadinya penyelewengan nilai pekerjaan akibat minimnya kontrol publik.

Untuk itu, ia mendesak pihak terkait agar segera melakukan investigasi mendalam, termasuk oleh Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga berkompeten lainnya.

Pewarta :Biro Tegal –Slamet S.

Editor :Tim-Red


CATATAN REDAKSI 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, temuan awal lapangan, dan pendapat pemerhati kebijakan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tegal, pelaksana proyek, dan instansi berwenang lainnya. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan ini, dan akan dimuat secara proporsional

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *