TIPIKORINVESTIGASINEWS.ID.
Kabupaten Tangerang, 8 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) tengah melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Gembong Kaler RT 003/002, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dengan nilai kontrak sebesar Rp149.058.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Dua Putra Sunda ini memiliki masa pengerjaan selama 30 hari kalender. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas akses jalan masyarakat di kawasan Gembong Kaler, sekaligus mendukung mobilitas warga dan kegiatan ekonomi lokal.
Namun demikian, proyek ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan proyek tanpa papan informasi serta kurangnya transparansi pelaksanaan. Menanggapi hal tersebut, hasil penelusuran terbaru di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek kini telah terpasang sesuai ketentuan.
Meski demikian, terdapat sejumlah catatan dari masyarakat dan aktivis lokal terkait pelaksanaan di lapangan, di antaranya pekerja yang belum sepenuhnya mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mutu material yang perlu mendapat perhatian.
Aktivis masyarakat asal Jayanti, Deni Hermawan, berharap agar Dinas Perkim dapat melakukan evaluasi menyeluruh cek kembali proyek yang diduga banyak kejanggalan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas proyek pembangunan di seluruh wilayah, termasuk memastikan seluruh kegiatan fisik memiliki papan informasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(A I N)








____________________________________________


