Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id-Senin 16 Maret 2026-Provisi Kalimantan Barat,Kejadian truk bermuatan solar subsidi milik ND menabrak rumah warga di Mentebah memang serius. Dari cerita warga, minyak subsidi itu dipindah ke drum untuk dijual lagi ke pembeli tertentu—praktik yang jelas menyalahi aturan Migas dan jadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Kapuas Hulu.
*Kenapa ini melanggar hukum:*
– Solar subsidi hanya boleh disalurkan lewat jalur resmi (SPBU/lembaga berizin). Menimbun, memindahkan ke drum, lalu menjual ke pihak tertentu termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
– Pelaku bisa dijerat UU Migas/peraturan turunannya tentang penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar, plus pencabutan izin bila ada badan usaha.
*Dampak langsung:*
– Warga dirugikan (rumah rusak, keselamatan terancam)
– Pasokan untuk masyarakat terganggu, harga di tingkat pengecer melambung
Langkah yang wajar: warga buat laporan resmi ke Polres dan ESDM setempat, lampirkan bukti (foto/video, data kendaraan, saksi). Aparat bisa menindak penyalahgunaan subsidi dan memeriksa rantai pasok agar BBM bersubsidi tidak bocor ke pasar gelap.
menyoroti praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Berikut adalah penguatan poin-poin hukum dan sosial berdasarkan narasi masyarakat:
1. Dasar Hukum Pelanggaran
Praktik pemindahan solar subsidi ke drum untuk dijual kembali secara ilegal
Potensi melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU).
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi pemerintah, teracamam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Fokus Penegakan Hukum
Tanggung Jawab Pidana & Perdata: ND selaku pemilik truk/solar harus bertanggung jawab tidak hanya atas tindak pidana penyalahgunaan BBM, tetapi juga ganti rugi kerusakan rumah warga (perbuatan melawan hukum).
Penyelidikan Rantai Pasok: Kepolisian (Polres Kapuas Hulu) perlu menelusuri dari SPBU mana solar tersebut diperoleh. Praktik tersebut diduga sering melibatkan “pelangsir” yang bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.
3. Dampak Sosial-Ekonomi
Kelangkaan Sistemik: Aksi ini adalah penyebab utama solar bersubsidi cepat habis di SPBU, memaksa warga/petani/nelayan membeli dengan harga tinggi di pengecer.
Bahaya Keamanan: Mengangkut BBM dalam drum tanpa standar keamanan di dalam truk biasa sangat rawan memicu kebakaran, terbukti dengan insiden tabrakan yang membahayakan nyawa warga
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Pewarta : Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Badan Investigasi(N-M)







____________________________________________